Polisi menetapkan tersangka remaja perempuan inisial r dan s atas dugaan penganiayaan kepada remaja usia 12 tahun di cilincing.
Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun tapi proses tetap lanjut kata kapolres metro jaya, jakarta utara kombes guruh arif darmawan pada saat di hubungi.
Guruh mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada kemarin, keduanya pelaku diketahui merupakan teman korban sendiri.
Menurut guruh, hasil pemeriksaan diketahui awal mula penganiayaan tersangka akibat pelakuan tidak terima disebut sudah tidak perawan lagi oleh korban.
Itu karena masalah di bilangin ngak perawan itu. Ya cel celaan biasa akhirnya dipukul sama pelaku ujarnya guruh seperti itu.
Guruh menambahkan dua tersangka ini dijerat atas pelanggaran uud nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. keduanya dijerat dengan pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui melakukan tindakan pemukulan hingga penganiayaan kepada korban tersebut. Hasil visum menunjukan ada bekas bekas penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. bet slot online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar