Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di daerah istimewas yogyakarta yang telah resmi berlaku level tiga, gubenur diy sri sultan hamengku buwono x pun telah menerbitkan instruksi gubernur ingub no 5 tahun 2022 yang mengatur kegiatan masyarakat. lalu bagaimana dengan pariswisata di diy.
Kepala dinas pariwisata diy singgih raharjo menjelaskan sesuai dengan ingub pariwisata yang masuk sektor nonesensial tetap diperbolehkan buka. tapi terkena pembatasan sesuai status ppkm level tiga, pengunjung dibatasi 25 persen.
Sektor pariwisata dipersilahkan tetap dengan kapasitas 25 perseb. Harus diikuti implementasi prokes, penegakan QR code pedulilindungi, kata singgh, saat diwawancarai wartawan di kompleks kepatihan, kantor gubernur diy.
Singi menambahkan untuk sektor industri hotel, diberikan keleluasa penopang indistri paristiwa itu rerkena pembatasan 50 persen. Untuk industri perhotelan kapasitas maksimal kunjungan adalah 50 persen dari daya tampung jelasnya tersebut.
Khusus sektor wisata, lanjut singgih pihaknya sudah meminta kepada industri wisata maupun pelaku wisata di diy untuk meningkatkan kewaspadaan menghadpi penularan covid 19. kera4d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar